Desak Pemilik WanaArtha Balik ke RI, OJK Minta Polisi Segera Sita Aset

ADVERTISEMENT

Desak Pemilik WanaArtha Balik ke RI, OJK Minta Polisi Segera Sita Aset

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 21:16 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi WanaArtha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik WanaArtha Life kembali ke Indonesia dan memenuhi tanggungjawab atas masalah yang terjadi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan regulator menghargai proses hukum di kepolisian yang sudah menetapkan 7 tersangka.

7 tersangka Ini termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya. Atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka.

"OJK mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali WanaArtha untuk membayar kewajiban pemegang polis," jelas dia.

OJK juga akan menjatuhkan sanksi untuk Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang sudah memberikan jasa kepada WanaArtha Life. Dia menilai lembaga itu turut andil dalam penggelapan sehingga membuat nasabah rugi.

Selain itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(kil/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT