Ada Nasabah WanaArtha yang Kekeh Mau PKPU, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Ada Nasabah WanaArtha yang Kekeh Mau PKPU, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2023 10:55 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023.

Kuasa hukum yang mewakili pemegang polis, Benny Wullur menilai prosedur PKPU bisa membantu mengembalikan dana nasabah lebih cepat ketimbang likuidasi. Menurutnya PKPU juga memberikan kepastian hukum.

"Kita tahu dengan PKPU jauh lebih bisa ada kepastian hukum mengembalikan. Kita bukan masalah timnya (tim likuidasi). Tapi cara dan tata cara prosedur PKPU lebih cepat untuk membantu pengembalian dana nasabah," katanya kepada detikcom, dikutip Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, dana lebih cepat dikembalikan karena proses pengajuan PKPU adalah 20 hari untuk putusannya, lalu masuk PKPU sementara dalam 45 hari. Jika WanaArtha tidak beritikad baik memberikan proposal perdamaian hingga pailit, saat itulah kurator bisa melakukan pemberesan aset.

"Kalau pailit kurator bisa melakukan pemberesan aset. Kalau ketemu ada aliran dana ke pribadi, kurator bisa lakukan gugatan lain-lain, jauh lebih cepat. Itu sebabnya saya lakukan PKPU, ini jauh lebih menguntungkan pengembalian dana nasabah," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana cara tim likuidasi mengembalikan dana yang sekitar Rp 16 triliun. Sementara aset WanaArtha, menurutnya, diduga hanya sekitar Rp 100 miliar,

"Kalau tim likuidasi mau likuidasi, taro lah aset WanaArtha diduga Rp 100 miliar atau kurang. Itu dana (tanggungan) Rp 16 triliun, bagaimana tim likuidator membantu kembalikan dana tersebut," tanyanya.

Sebelumnya, para pemegang polis ini menyatakan keraguannya terhadap anggota tim likuidasi. Alasannya karena tim likuidasi hasil rapat sirkuler ini dibentuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berstatus buron.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT