Kredit Macet Rp 232 M Berujung Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polisi

ADVERTISEMENT

Kredit Macet Rp 232 M Berujung Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polisi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2023 05:58 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo dilaporkan oleh Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ke polisi ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.

Laporan ini dilayangkan berkaitan dengan kasus kredit macet senilai Rp 232 miliar oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang merupakan anak usaha PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU). Berikut 3 hal penting terkait laporan tersebut:


1. Pemegang Saham

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan terseretnya nama konglomerat itu karena posisinya sebagai salah satu pemegang saham pengendali PT HMU, yang pernah menjadi induk usaha dari PT HSI. Karena itulah, Bank OCBC NISP juga turut melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU.

"Iya. Direktur, komisaris, sama pemegang saham, yang mana dulu PT HSI ini juga dimiliki sahamnya oleh PT HMU. Nah PT HMU itu ownernya Pak Susilo Wonowidjojo. Beliau kan salah satu pemegang saham PT HSI pada PT HMU," katanya, saat dihubungi detikcom, Kamis (02/02/2023).

Dalam berkas profil PT HSI yang diterima detikcom, tertulis bahwa PT HMU merupakan pemegang saham 50% di PT HSI sejak 2016 s.d 2021. Perusahaan ini juga pernah dipimpin oleh istri Susilo, Meylinda Setyo, yang menempati posisi komisaris perusahaan pada 2006 s.d 2015.

Sementara itu, PT HMU sendiri merupakan perusahaan milik Susilo Wonowidjojo. Ia memegang 99% saham sekaligus berperan sebagai pengendali utama di perusahaan tersebut.


2. Kredit Macet Rp 232 miliar

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan, laporan ini dilakukan karena HSI menunggak pembayaran kredit alias kredit macet senilai Rp 232 miliar. Bahkan kondisi ini tidak hanya menimpa Bank OCBC NISP.

Hasbi mengatakan, kurang lebih ada sekitar 5 bank lainnya yang juga mengalami nasib serupa. Sehingga kalau ditotal-total dengan bank lainnya, kredit macet ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Nilainya itu sekitar Rp 232 miliar, ini di OCDC. Kalau di bank lain mungkin bisa lebih dari Rp 1 triliun. Kurang lebih 5 bank, kurang lebih ya," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga kalau telah terjadi kejahatan keuangan berupa pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang. Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Bareskrim Polri dengan harapan aliran dananya dapat ditelusuri.

"Karena yang berwenang ya Bareskrim Polri, kalau ada aliran dana masuk ke PT lain dan lain-lain. Pastinya dengan uang Rp 232 miliar itu, nggak mungkin tiba-tiba, dari tahun 2016 sampai 2021 nggak bersisa. Harus ditelusuri juga aliran dana yang sudah dikucurkan klien kami itu perginya ke mana," ujar Hasbi.


3. Kronologi Bank OCBC NISP melapor ke polisi

Hasbi pun menceritakan kronologinya. PT HSI sudah melakukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016 untuk pengembangan bisnis rambut palsunya. Namun pada 2021, pembayaran macet hingga diajukan kepailitan oleh kreditur.

"Sampai saat ini pun OCBC belum ada kepastian terkait pembayaran sejumlah tagihan Rp 232 miliar itu. Sampai sekarang belum, nol. Sepersen pun belum ada kepastian untuk pembayaran OCBC," lanjutnya.

Setelah menanti 2 tahun tanpa kepastian, akhirnya Bank OCBC memutuskan untuk melaporkan petinggi-petinggi kedua perusahaan ini ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023. Hasbi mengatakan, pihak OCBC baru membuat laporan di tahun ini lantaran menghormati proses hukum, di mana HSI pada kala itu baru dinyatakan pailit.

Adapun saat ini, pihak Bank OCBC NISP telah mendapat surat panggilan No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus per 1 Februari 2023 dari Bareskrim Polri perihal permintaan keterangan klarifikasi dan dokumen atas laporan yang telah diajukan. Hasbi menyebut, kunjungan akan dilakukan di minggu depan.

Tidak hanya melaporkan Susilo dan jajarannya ke Bareskrim Polri, Hasbi mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 17 Januari 2023. Sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

"Tanggal 7 Februari 2023 sidang perdana. Terkait gugatan perdata kita ikuti proses hukum dan pembuktian di pengadilan terlebih dahulu. Pada intinya kita meminta para pengurus dan pemegang saham untuk ikut bertanggung jawab mengembalikan dana pencairan kredit sebesar RP 232 miliar tersebut," ujarnya.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT