Telat Lapor Transaksi Obligasi Kena Sanksi Administratif

Telat Lapor Transaksi Obligasi Kena Sanksi Administratif

- detikFinance
Senin, 14 Agu 2006 09:18 WIB
Bandung - Pelaku pasar yang tidak atau terlambat melaporkan transaksi obligasi ke Bursa Efek Surabaya (BES) akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa surat peringatan, penghentian kegiatan perdagangan (suspensi) sampai pencabutan izin."Sanksi administratif lebih efektif ketimbang denda, kalau denda bisa jadi nilainya tidak masalah bagi pelanggar," kata Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Arif Baharudin dalam workshop wartawan di Hotel Holiday Inn, Bandung, Sabtu (12/8/2006).Arif juga mengatakan belum ada dasar yang bisa dipakai untuk mengenakan sanksi denda. Dalam kesempatan yang sama, Direktur BES Guntur Pasaribu juga mengatakan di luar negeri sanksi denda yang diterapkan terhadap peaturan pelaporan obligasi bisa sangat besar.Pengenaan sanksi tersebut baru efektif berbarengan dengan efektifnya kewajiban lapor ke BES sebagai pusat pelaporan transaksi obligasi 1 September mendatang.Jangka waktu pelaporan yang saat ini dipatok paling lambat 1 jam kedepannya akan diperpendek. Dari 60 menit, batas pelaporan akan dikurangi secara bertahap sampai 15 menit."Sekarang reporting maksimal satu jam untuk menciptakan reporting habit, nantinya semakin pendek seperti di Amerika dan Korea yang 15 menit," kata Arif.Menurutnya, semakin pendek jangka waktu transaksi dengan pelaporan maka kurva imbal hasil (yield curve) akan semakin mendekati kurva harga (benchmark curve). Sehingga harga menjadi lebih realistis.Arif mengakui tidak semua pelaku pasar menerima adanya kewajiban lapor transaksi obligasi. hal ini karena kepentingan pelaku pasar tertentu akan terganggu oleh transparansi harga. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads