Nggak Cuma Kasasi, Pemerintah Minta Aset Bos Indosurya Dibekukan

Nggak Cuma Kasasi, Pemerintah Minta Aset Bos Indosurya Dibekukan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2023 18:45 WIB
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Korban Indosurya/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah tegas meminta pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus diadili. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyataka sudah meminta Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan kasasi putusan pengadilan yang membebaskan pengurus Indosurya.

Sebelumnya, Henry Surya dan Junie Indira yang merupakan pendiri sekaligus pengurus KSP Indosurya divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Teten menegaskan pengurus Indosurya harus diadili atas perbuatan penggelapan aset. Kemudian, asetnya harus dibekukan, kemudian dijual untuk mengembalikan dananya kepada anggota KSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indosurya yang sudah kemarin dibebaskan oleh pengadilan itu kita udah laporkan ke Pak Menko Polhukam supaya ini di Kejaksaan dikasasi. Karena hanya satu-satunya itu jalannya, penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota," ungkap Teten di Istana Negara Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, titah Presiden Joko Widodo sudah jelas. Uang anggota KSP Indosurya yang digelapkan pengurus harus bisa dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Karena yang diperlukan, seperti Bapak Presiden sampaikan adalah bagaimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus," tegas Teten.

Teten juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sepeserpun untuk menalangi pengembalian uang anggota KSP Indosurya.

"Pemerintah nggak ada solusi jangka pendek, misalnya mem-bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu, jadi ini memang harus penegakan hukum," tegas Teten.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Menurut catatan detikcom, kasus KSP Indosurya ini telah bergulir sejak awal 2020. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. Namun saat itu hanya menimpa beberapa nasabah dalam lingkup yang kecil.

Kemudian pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.

Lalu pada 7 Maret 2020, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.

Tidak lama berselang, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Pada pertemuan tersebut, setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga pada 4 Mei 2020 menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Henry ditetapkan tersangka bersama seseorang berinisial SA.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Kemudian pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Selain itu polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni June Indria atau JI.


Hide Ads