Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun ini. Sebagai gantinya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.
Lantas, apa saja plus minus dari kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada beberapa plus minus dari kebijakan hapus kelas. Menurutnya dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
"Jadi kalau keuntungannya ya tidak ada kelas lagi. Dia akan sama semua rakyat diperlakukan, baik medis maupun non-medis. Selama ini kan yang sama itu pelayanan medis, non-medisnya berbeda. Yang satu kelas 1, yang satu kelas 2, yang satu lagi kelas 3," kata Timboel kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
"Dengan dijadikan KRIS itu satu, itu maka tidak akan ada lagi perbedaan medis dan non-medis. Medisnya sama non-medisnya sama," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa keunggulan lain dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan adalah pembiayaan tarif yang lebih sederhana. Jadi ke depannya tarif BPJS Kesehatan hanya akan ada satu, yakni kelas KRIS.
"Ketiga, ya keunggulannya dia mendorong peran asuransi swasta. Karena dia boleh naik kelas lebih dari sekali. Itu sudah diatur di Permenkes 3 Tahun 2023. Walaupun saya kritik Permenkes 3 Tahun 2023 dia membatasi untuk PBI dan kelas 3 mandiri nggak boleh naik kelas," ungkap Timboel.
Menurutnya hal ini tidak boleh diberlakukan, karena masyarakat baik PBI ataupun peserta kelas 3 mandiri harus diberi perlakukan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya.
"Sebelum Permenkes 3 Tahun 2023 kelas 3 mandiri masih boleh naik. Nah sekarang sudah nggak boleh lagi. Jadi yang boleh tuh kelas 1 kelas 2 mandiri. Nah itu yang menurut saya tidak boleh," kata Timboel.
Selain itu, menurut Timboel, dengan adanya KRIS ini pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan keuntungan karena bisa langsung menerima uang cash.
"Kalau yang kelas 2 misalnya kan, kelas 2 naik ke kelas satu selisihnya langsung masuk ke rumah sakit. Kalau kelas 2 nya dia klaim kepada BPJS Kesehatan kan gitu. Itu membutuhkan waktu 10 11 hari dan sebagainya lah kira kira gitu," ungkapnya.
Apa kekurangan dari penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan? Klik halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya jika Tergigit Ular?