Meski begitu, Timboel juga menyampaikan sejumlah kerugian dari adanya pengimplementasian kelas KRIS. Salah satunya adalah penurunan jumlah akses peserta terhadap tempat tidur di rumah sakit.
"Kan KRIS itu juga diatur dalam PP 47 Tahun 2021. Pasal 18 kan pelaksanaan KRIS itu untuk rumah sakit swasta minimal 40% disediakan untuk KRIS. Rumah sakit pemerintah 60%. Nah dengan KRIS yang diatur di PP 47 ini sisi suplai akan berkurang," jelas Timboel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, bila jumlah ketersediaan kamar KRIS sudah penuh, maka peserta BPJS mau tidak mau harus masuk ruang perawatan umum. Hal ini dinilai sediki banyak dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap ketersediaan layanan non medis BPJS Kesehatan.
"Kalau dia berkurang artinya kan ketika dia datang (ke rumah sakit) oh ruangan yang dikhususkan KRIS 60% kata rumah sakit swasta sudah habis. Ya udah enggak bisa lagi. Kenapa? Ya kalau mau ke 40% yang umum. Kalau umum kan enggak dijamin JKN," kata Timboel menjelaskan.
"Kalau sudah terbatas kecenderungannya apa? Jadi pasien umum," tegasnya lagi.
Menurutnya hal ini dapat menjadi kontra produktif terhadap pelayanan JKN. Bukan malah meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, menurutnya malah akan menurunkan.
(fdl/fdl)