Gratis! Begini Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Gratis! Begini Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 11 Feb 2023 07:30 WIB
Para pasien anak-anak hingga dewasa memadati pemeriksaan dan penindakan gigi-mulut secara cuma-cuma di Salemba, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (2/10) tersebut untuk meramaikan Bulan Kesehatan Gigi Nasional. Sejumlah tindakan medis secara gratis tersebut seperti penambalan sederhana yang tidak melibatkan perawatan syaraf gigi, pencabutan tanpa komplikasi gigi sulung/gigi tetap, pembersihan karang gigi dan perawatan pencegahan gigi berlubang dengan aplikasi fluoride atau Fissure Sealant. (Ari Saputra/detikcom)
Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pembersihan karang gigi merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui karena bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan pembersihan karang gigi tidaklah murah.

Kini, masyarakat dapat melakukan pembersihan karang gigi atau scaling gigi secara gratis. Pembersihan karang gigi menggunakan BPJS dapat dilakukan setahun sekali.

Namun, saat menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memperhatikan syarat melakukan pembersihan karang gigi. Pembersihan karang gigi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembersihan karang gigi juga dapat dilakukan pada faskes lanjutan tetapi harus sesuai rujukan dokter dari faskes pertama. Dengan begitu, peserta tidak dapat langsung datang ke faskes lanjutan untuk meminta layanan tersebut.

Berikut merupakan prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan layanan pembersihan karang gigi:

ADVERTISEMENT

1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan

Agar dapat menerima pelayanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan, Anda tentunya sudah harus terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Nantinya pelayanan tersebut akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS milik Anda.

Setelah sampai di faskes pertama, Anda hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama.

Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan.

Jangan lupa untuk meminta surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Sebab surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

(fdl/fdl)

Hide Ads