Benarkah Rawat Inap Pakai BPJS Cuma Bisa 3 Hari?

Benarkah Rawat Inap Pakai BPJS Cuma Bisa 3 Hari?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 13:36 WIB
Menapaki tahun ke-16, Brawijaya Healthcare Group telah berhasil memiliki 5 (lima) rumah sakit dan 2 (dua) klinik. 

Brawijaya Hospital Antasari menjadi rumah sakit pertama yang didirikan oleh Brawijaya Healthcare Group dengan memberikan pelayanan kepada ibu dan anak secara komprehensif, modern dan nyaman. 

Ilustrasi rumah sakit, ruang perawatan, kamar rawat inap, suster, perawat dan laboratorium canggih ada disini.
Ilustrasi Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Belakangan ini tengah beredar informasi yang mengatakan jika rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi hanya tiga hari saja. Kabar tersebut beredar seiring ramainya penerapan rencana penghapusan kelas BPJS kesehatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama/waktu rawat inap bagi pasien. Dijelaskan bahwa lamanya pasien menjalani rawat inap ditentukan oleh dokter yang menangani.

"Wah itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata Ghufron dalam sebuah video yang diunggah di akun instagram resmi BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tergantung kepada dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan," jelasnya lagi terkait rawat inap BPJS Kesehatan.

Sementara itu, terkait isu beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan semua penyakit peserta selama sesuai indikasi medis.

ADVERTISEMENT

"BPJS itu asal sesuai dengan indikasi medis dan juga prosedurnya, maka apapun penyakitnya BPJS akan membayari," ujar Ghufron

Terakhir, dalam video tersebut Ghufron meminta kepada masyarakat atau peserta agar melaporkan permasalahan terkait isu di atas kepada BPJS Kesehatan melalui petugas BPJS ataupun care center di nomor 165.

(fdl/fdl)

Hide Ads