Sederet Fakta Terbaru KSP Sejahtera yang Rugikan Anggota Rp 8 Triliun

Sederet Fakta Terbaru KSP Sejahtera yang Rugikan Anggota Rp 8 Triliun

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2023 07:00 WIB
Nasabah menggelar tempel poster di kantor KSP Sejahtera Bersama Klaten, Selasa (18/1/2022).
Foto: Achmad Syauqi/detikcom/Nasabah menggelar tempel poster di kantor KSP Sejahtera Bersama Klaten, Selasa (18/1/2022).
Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap bagaimana ulah dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) hingga akhirnya mengalami gagal bayar.

Berikut fakta-faktanya:

1. Uang Anggota Buat Investasi Hotel-Tanah

Teten mengatakan uang anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) digunakan oleh pengurus untuk berinvestasi hotel hingga tanah. Alhasil, koperasi tak bisa membayar uang miliki dari anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kasus KSP-SB jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban hingga totalnya diperkirakan 185.000 orang. Kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun.

"Kita tahu ternyata aset itu nilainya tidak sebesar yang dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi. Jadi uang koperasinya diinvestasikan di perusahaan milik pengurus, sehingga COVID kemarin diinvestasikan di properti, di hotel, tanah dan sebagainya. Sehingga kemarin ada COVID, ya gagal bayar," ungkap Teten saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Begitu dilakukan pemeriksaan PPATK, asetnya tidak dikuasai koperasi tetapi oleh pengurus," lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ada revisi undang-undang (UU) koperasi agar memiliki kewenangan untuk mengawasi. Menurutnya, perlu ada perubahan di mana pengawasan bisa lebih mendalam dan koperasi bisa setara dengan korporasi.

"Karena selama ini kan pengawasan dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Jadi perlu perubahan supaya koperasi itu lebih baik, koperasi itu bisa setara dengan korporasi," kata Teten.

2. Gant Rugi KSP Sejahtera Baru 3%

Teten juga mengungkap realisasi ganti rugi pada korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3%. Padahal jumlah korban dari koperasi bermasalah ini mencapai 185.000 orang.

"KSP SP yang anggota 185.000, itu baru sekitar 3% realisasi pembayarannya. Periode waktu masih sampai 2025," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Teten menyebut, rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur sanksi apabila pembayaran oleh koperasi tidak sesuai oleh perjanjian perdamaian.

"Dalam praktiknya sekarang putusan PKPU itu rendah realisasi. Nah di UU PKPU Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," lanjutnya.

3. Teten Akui Salah Kasih Penghargaan KSP Sejahtera

Teten mengakui ada kesalahan dari pihaknya yang memberikan penghargaan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Hal tersebut karena Kemenkop UKM memberikan penghargaan berdasarkan neraca keuangan yang dikirim oleh KSP Sejahtera Bersama.

"Itu harus diakui, jadi ada kesalahan sehingga memberikan penghargaan kepada koperasi kemudian diketahui bermasalah. Itu karena dilakukan Kementerian Koperasi hanya memeriksa neraca keuangan koperasi yang dikirim ke kementerian. Hanya melihat antara aset dan kewajibannya, dilihat, dinyatakan sehat," ujar Teten.

Namun, menurutnya tidak serta merta kesalahan dari Kementerian Koperasi dan UKM karena sebenarnya, aturan pengawasan pemerintah kepada koperasi tidak mendalam.

"Kita tidak memiliki pengawasan lebih jauh seperti OJK. Jadi kita tahu ternyata aset itu bukan nilainya sebesar dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi," ujarnya.

4. Satu-satunya Cara Lunasi Kerugian Korban

Sisa waktu periode ganti rugi korban gagal bayar KSP Sejahtera Bersama dua tahun lagi, tepatnya pada 2025. Namun, realisasi pembayaran ganti rugi korban KSP Sejahtera Bersama hingga 2023 baru 3%.

Teten mengatakan pihaknya telah meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengerahkan aparat penegak hukum untuk segera menyita aset-aset koperasi termasuk yang telah digelapkan oleh pengurus.

"Jadi ini karena waktu homologasinya 2-3 tahun ya. Kita memang sudah minta Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum betul-betul melakukan upaya hukum untuk segera menyita aset-aset milik koperasi baik yang sudah digelapkan pengurus untuk segera disita," jelas Teten

Setelah menyita, negara akan menjual aset tersebut dan hasilnya bisa digunakan untuk mengganti kerugian anggota KSP Sejahtera Bersama. Menurut Teten, hal tersebut memang menjadi satu-satunya cara untuk mengganti rugi korban.

"Tidak ada mekanisme lain, hari ini hanya itu," bebernya.

Sebagai informasi, Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.

Dilansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.

"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.



Simak Video "Teten Godok Revisi UU Koperasi, Singgung Koperasi Simpan Pinjam"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads