Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih heboh diperbincangkan. Kuasa hukum Indosurya Soesilo Aribowo membeberkan update terkait masalah tersebut.
Dia mengatakan, masalah ini awalnya masuk ke ranah perdata. Kemudian ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan pihak Indosurya menjawab dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Di situ (pihak Indosurya) membuat rencana perdamaian," kata dia dalam konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023).
Soesilo menjelaskan, seharusnya ketika PKPU sudah turun maka penyelesaian mengikuti PKPU dalam rangka perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun banyak nasabah yang tidak puas dengan proses penyelesaian masalah ini. Hal tersebut justru dinilai membuat proses pembayaran tersendat karena bos KSP Indosurya Henry Surya ditangkap dan ditahan.
"Ketika ada kepailitan maka harus ke PKPU dan pengadilan niaga, tapi sampai pak Henry ditahan dan tidak bisa membayar karena tak bisa lagi berkomunikasi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
(kil/zlf)