Daftar 14 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS, Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Daftar 14 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS, Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 11:53 WIB
infografis turun kelas BPJS Kesehatan
Kelas BPJS Kesehatan/Foto: infografis detikHealth
Jakarta -

Sebanyak 14 rumah sakit di Tanah Air telah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Adapun, 10 RS di antaranya adalah bagian dari perluasan uji coba KRIS yang sebelumnya telah dilakukan di 4 RS.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini.

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya pemerintah telah melakukan uji coba kelas KRIS ini di empat RS vertikal milik Pemerintah kelas B dan C. Keempat RS tersebut yakni:

- RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
- RSUP Johannes Leimenna Ambon
- RSUP Surakarta
- RSUP Rivai Abdullah Palembang

ADVERTISEMENT

Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwa uji coba KRIS diperluas terhadap RS pemerintah daerah maupun swasta pada 1 Desember 2022.

Selain itu perluasan uji coba kelas KRIS ini juga akan dilakukan di kelas A. Berikut daftar 10 Rumah Sakit yang ikut menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:

- RSUP Sardjito Sleman
- RSUD Siedarsi Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan
- RS Edelweis Bandung

Dengan begitu saat ini sudah ada 14 rumah sakit yang mulai menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas KRIS.

(fdl/fdl)

Hide Ads