Dunia koperasi di Indonesia tengah diterpa oleh sejumlah masalah gagal bayar. Ada delapan kasus koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Dilansir dari CNBC Indonesia, nilai total dari kerugian masyarakat akibat delapan koperasi tersebut mencapai Rp 26 triliun. Delapan Koperasi tersebut terdiri dari KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Prascico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Berikut daftar dari pemilik kedelapan koperasi bermasalah dikutip dari CNBC Indonesia.
KSP Sejahtera Bersama
Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar dana sejumlah Rp 186.000 dari nasabahnya. Ia memainkan beberapa peranan penting di dalam industri keuangan bermasalah,berikut profilnya.
Selain menjadi Ketua Pengawas, Iwan Setiawan juga merupakan pemilik dari Koperasi Sejahtera Bersama. Ia mendirikan koperasi ini di Sukabumi pada 26 Januari 2004.
Padahal, Iwan pernah dianugerahi Presiden Jokowi dengan penghargaan Satyalancana Wira Karya di tahun 2019 tepat di hari koperasi nasional ke-72 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Mengutip situs resmi KSP SB, penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Kordinator Perekonomian pada saat itu, Darmin Nasution, yang mewakili Presiden Jokowi. Penghargaan itu di serahkan langsung di hadapan MenkopUKM saat itu Puspayoga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid serta para walikota dan bupati se-provinsi Jawa Tengah.
Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.
KSP Indosurya
Henry Surya merupakan pendiri serta owner dari KSP Indosurya. Ia juga menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia, yang kerugiannya mencapai Rp 16 triliun dari ribuan anggota. Ia divonis lepas dari segala tuntutan pidana dikarenakan Majelis Hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan termasuk pidana.
Henry Surya bukanlah pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2022, dia menyebut kalau orang tuanya Effendi Surya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.
Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak. Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya dia mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.
Namun, kalau mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM,Koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali untuk perusahaan tersebut sejak 2012 sampai 2020.
KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama
KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama tergabung dalam naungan Multi Inti Sarana Group (MIS) Tedy Agustiansjah merupakan chairman dari MIS Group serta Owner dari KSP Pracico. Melansir dari situs brandyourself dengan laman profil Tedy Agustiansjah,disebutkan bahwa ia mengenalkan pelayanan jasa ekonomi sistem syariah sejak tahun 2014.
"Sepak terjang bapak Tedy Agustiansjah selaku chairman Pracico Multifinance terbilang sukses karena berhasil mengantarkan perusahaan tersebut bekerjasama dengan segmen pemerintah & bank dunia. Kerjasama awalnya terjalin melalui pemerintah Kota Jakarta,ketika bank dunia mencari lembaga keuangan untuk mengambil program peremajaan transportasi sampah ibukota. Hal itu membuka jalan untuk berkembangnya Pracico Syariah yang masih satu hubungan dengan MIS Group bisa melayani customer pemerintahan," dikutip Senin(20/2/2023)
Selama berjalannya waktu gagal bayar Pracico dari tahun 2020 sampai 2022, anggotanya selalu menanyakan kepada Pracico terkait pembayaran uang mereka. Namun pihak Pracico disebut selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka,pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS,yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT). Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 1492 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan PT Multi Inti Sarana pailit.
Lanjut ke halaman berikutnya soal pemilik koperasi yang rampok duit nasabah.
Simak juga Video: Nasabah Geruduk Kantor KSP Sejahtera Bersama, Tagih Pencairan Rp 90 M
(fdl/fdl)