Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan aset seluas 39.005.542 m2 dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari para obligor/debitur senilai Rp 28,377 triliun.
Capaian itu menurut data resmi Satgas BLBI, Selasa (21/2/2023). Keterangan itu ditandatangani oleh Menkopolhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud Md.
Total yang berhasil dikantongi Satgas BLBI tersebut berupa uang (PNBP ke kas negara) senilai Rp 1.052.841.284.090. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp 13.662.231.043.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga berasal dari penguasaan fisik aset senilai Rp 8.541.116.969.936, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp 2.630.625.558.125, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp 2.490.875.366.653.
Berbagai upaya yang dilakukan Satgas BLBI yakni melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Aset sitaan berupa properti di halaman berikutnya. Langsung klik
Demikian juga terkait dengan aset properti, dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
"Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022-Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2," bunyi keterangan tersebut.
Terkait kegiatan penyitaan, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun.
Tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Publik
Dalam rangka penyelesaian piutang negara, pemerintah memperkaya upaya penagihan termasuk melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Di antaranya melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.
Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang dipastikan tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," ucapnya.