OJK Cabut Izin Kantor Akuntan Publik Ini Gara-gara Kasus WanaArtha

OJK Cabut Izin Kantor Akuntan Publik Ini Gara-gara Kasus WanaArtha

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 19:03 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan karena terlibat dalam kasus Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas IKNB OJK.

"Tim pengawas IKNB sudah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata dia dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi mengungkapkan juga ada sanksi yaitu akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. "Semua tertanggal 24 Februari 2023," ujarnya.

Dia menyebutkan, pengawas dari IKNB saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan akan menjatuhkan sanksi untuk akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Hal ini karena sebagai industri jasa penunjang menyebabkan langkah penggelapan dana dan membuat nasabah dirugikan.

Sebelumnya Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi (TL) Wanaartha Life dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(kil/hns)

Hide Ads