Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan saat ini memang kasus WanaArtha Life sudah memasuki pencabutan izin.
Regulator saat ini terus memantau program kerja tim likuidasi melalui rapat mekanisme pemegang saham.
"OJK meminta ke PSP agar segera kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan WAL," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan OJK juga terus mendukung proses hukum yang dilakukan saat ini. Kemudian mendorong agar kepolisian bisa menyita harta para pemegang saham pengendali.
Baca juga: OJK Proses Pembubaran WanaArtha! |
Dari hasil sita ini bisa digunakan untuk membayar dan melunasi kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga akan memberlakukan tindakan tegas ke akuntan publik dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada WAL.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas IKNB OJK.
"Tim pengawas IKNB sudah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," katanya.
Ogi mengungkapkan juga ada sanksi yaitu akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. "Semua tertanggal 24 Februari 2023," ujarnya.
Dia menyebutkan, pengawas dari IKNB saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.
(kil/hns)