Naik Lagi, Suku Bunga Penjaminan LPS Jadi 4,25%

Naik Lagi, Suku Bunga Penjaminan LPS Jadi 4,25%

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 16:27 WIB
Infografis LPS
Foto: detikcom
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan lagi bunga penjaminan simpanan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kenaikan itu berlaku untuk bank umum, valas, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan bunga penjaminan simpanan berlaku mulai 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan ini ditunjukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.

"Rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps dan valuta asing di bank umum sebesar 25 bps," kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan tersebut, maka suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum menjadi 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR menjadi 6,75%. Sementara suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum menjadi 2,25%.

Penetapan tingkat bunga penjaminan LPS ini merupakan di luar periode reguler yang biasa dilakukan setiap Januari, Mei dan September. Purbaya menyebut hal ini mempertimbangkan berbagai hal.

ADVERTISEMENT

"(Mempertimbangkan) sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed fund rate yang masih berlanjut dan mungkin akan agresif lagi, dan antisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik," bebernya.

Dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS disebut telah memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

(aid/dna)

Hide Ads