BPJS Kesehatan buka suara menjelaskan soal operasi yang ditanggung program jaminan kesehatan. Berikut 5 poin penjelasan lengkap BPJS Kesehatan:
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin Program JKN sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis. Artinya, tidak benar jika hanya 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah:
a. Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif;
b. Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat);
c. Penting diketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP/Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
4. Terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, juga sudah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
5. Kami mohon dukungan Detik.com bahwa untuk berita terkait Program JKN, dapat dikonfirmasi ke BPJS Kesehatan supaya menghadirkan berita-berita yang akurat, komprehensif, dan berimbang.
(hns/hns)