BI Cabut Izin Usaha BPR Mranggen

BI Cabut Izin Usaha BPR Mranggen

- detikFinance
Selasa, 22 Agu 2006 15:27 WIB
Semarang - Karena dinilai tidak sehat dan tak bisa diselamatkan, Bank Indonesia (BI) Semarang akhirnya mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mranggen Mitraniaga (MM). Pencabutan izin usaha bank yang beroperasi di Mranggen, Demak itu tertuang dalam surat bernomor 8/59/KEP.GBI/20006 tertanggal 22 Agutus 2006. Dalam surat itu disebutkan, langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Nasabah tidak usah resah karena dananya tidak hangus, tapi dibayar oleh LPS setelah ada proses verifikasi," kata Gubernur BI Semarang Amril Arief di kantornya, Jalan Imam Barjo Semarang, Selasa (22/8/2006). Amril menjelaskan, sebelum mencabut izin BPR MM, BI telah mengambil langkah-langkah penyelamatan bersama LPS. Pada 26 April, BI telah menetapkan bank tersebut sebagai BPR 'Dalam Pengawasan Khusus' (DPK) dalam jangka waktu enam bulan. Tiga bulan pertama, pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan menaikan Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 4 persen atau Cash Ratio minimal 3 persen selama enam bulan terakhir. Namun kesempatan itu gagal diwujudkan. Per 26 Juli 2006, CAR BPR MM masih dibawah 4 persen. Hingga akhir Juli, total dana yang dipunyai bank tersebut hanya Rp 1,7 miliar yang terdiri dari deposito Rp 650 juta, tabungan Rp 250 juta, dan rekening antar bank Rp 900 juta. Dalam kondisi seperti itu, pemegang saham BPR MM menyatakan tak akan menambah modal dan merger atau konsolidasi atau akuisisi, maka BI menetapkannya sebagai BPR yang tak dapat disehatkan. "Kami rekomendasikan BPR MM ke LPS sebagai bank DPK yang tak dapat disehatkan pada 27 Juli lalu. Dan, akhirnya LPS menyatakan, BPR tersebut memang tak dapat diselamatkan," tutur Amril. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads