Satgas Gerak Lagi, 8 Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat

Satgas Gerak Lagi, 8 Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 06 Mar 2023 16:08 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 8 entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. SWI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi dan platform pinjol.

SWI telah menghentikan 8 entitas investasi tak berizin tersebut. Rinciannya 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

Sementara itu dengan tambahan temuan 85 pinjol ilegal, total sejak 2018 sampai Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Kemudian, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Caranya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.

(dna/dna)

Hide Ads