Bakal Ada Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Nasabah Dijamin Nggak Deg-degan!

Bakal Ada Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Nasabah Dijamin Nggak Deg-degan!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 16:47 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative

Sebelumnya Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pihaknya sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.

"Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

"PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau pada 2028.


(kil/ara)

Hide Ads