Mantan kepala Goldman Sachs Malaysia, Roger Ng akan dikirim ke penjara di Amerika Serikat (AS). Ia dianggap berperan dalam skandal korupsi 1MDB.
Dikutip dari BBC, Jumat (10/3/2023), seorang hakim AS menjatuhkan hukuman pada Roger Ng 10 tahun. Ia dinyatakan bersalah tahun lalu dalam persidangan terkait skandal tersebut.
Skandal tersebut membuat Goldman mendapat denda dan mengguncang politik di Malaysia.Ia sendiri membantah tuduhan tersebut, termasuk tindakan pencucian uang dan penyuapan.
Sementara pada tahun 2020 lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razaq dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam persidangan 1MDB.
Jaksa menuntut Ng 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan, Ng memainkan peran kunci dalam skema korupsi yang mengambil dana di mana dana itu ditujukan untuk infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Namun, uang itu malah digunakan untuk suap dan keuntungan pribadi.
Tuduhan terhadap Ng berasal dari kesepakatan obligasi yang diatur oleh Goldman pada 2012 dan 2013 dengan mengumpulkan dana US$ 6,5 miliar untuk 1MDB. 1MDB sendiri merupakan perusahaan yang didirikan untuk membiayai proyek pembangunan publik.
Pihak berwenang mengatakan lebih dari US$ 4,5 miliar dicuri dan dihabiskan untuk karya seni, berlian dan properti. Bahkan, uang itu digunakan untuk membantu membiayai film Wolf of Wall Street.
Jaksa mengatakan, bankir Goldman Sachs itu membantu mengatur pencucian uang, beberapa di antaranya dibayarkan sebagai suap kepada pejabat di Malaysia dan Abu Dhabi untuk membantu memenangkan bisnis bagi bank tersebut.
Jaksa mengatakan Ng adalah inti dari skema tersebut, memperkenalkan bosnya di Goldman Tim Leissner kepada pemodal Cina-Malaysia Jho Low yang diduga dalang dan orang kepercayaan mantan Perdana Menteri Razak.
Menurut Departemen Kehakiman AS Ng, yang bekerja untuk Goldman dari 2005 hingga Mei 2014 menerima suap US$ 35 juta untuk perannya.
Simak Video "Respons Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui: Kecewa-Ajukan Banding"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)