Untuk meningkatkan kinerja bisnis di tahun 2023, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan menggelar program kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha, untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan pemangku kepentingan dari industri asuransi, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Tujuan kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada karyawan dan peserta dari perusahaan asuransi melalui kegiatan workshop dalam bentuk panelis baik secara offline maupun online.
"Kami berupaya membantu pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor industri asuransi dan menjadikan Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi pertama di Indonesia yang tersertifikasi terkait pelaksanaan program Kepatuhan Persaingan Usaha berdasarkan penetapan oleh KPPU," ucap Benny Waworuntu, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
"Dampak positif bagi Indonesia Re, perusahaan dapat melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien, peningkatan mutu dan kualitas produk asuransi, mutu pelayanan terhadap konsumen melalui inovasi, serta memberi kesempatan konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpenting dari kegiatan ini, para peserta seperti karyawan dan ceding companies mampu meningkatkan pemahaman persaingan usaha pada industri asuransi yang juga akan memberikan dampak positif terhadap produktifitas ekonomi secara keseluruhan," tegasnya.
Menurut Benny, tujuan utama sosialisasi KPPU ke perusahaan diantaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.
"Guna mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha, sosialisasi dari KPPU ini. juga berusaha memberikan pengetahuan yang cukup kepada perusahaan mengenai tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran persaingan usaha, sehingga perusahaan dapat memperhatikan dan menghindari tindakan tersebut," urai Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, pada sosialisasi ini KPPU menjelaskan pula mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan usahanya. Perusahaan diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil untuk mencapai keuntungan yang berkelanjutan dan mendapatkan dukungan dari konsumen.
Bersambung ke halaman selanjutnya.