Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan agar mengedepankan layanan kepada konsumen atau nasabah. Untuk itu perusahaan diwanti-wanti agar agen atau sales perusahaan jasa keuangan jangan hanya kejar target mengumpulkan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perusahaan harus memastikan edukasi dan pelayanan kepada terpenuhi.
Terkait edukasi, sales harus mengutamakan nasabah mengerti kebutuhan hingga produk yang ingin dibeli. Tidak hanya itu, agen atau sales itu juga harus bisa memastikan adanya kepuasan nasabah dan tidak ada masalah di kemudian hari.
"Tidak gampang memastikan sales-sales kita melakukan dengan benarm dengan baik, apa lagi yang cabanganya banyak. Juga mebutuhkan kedisplinan untuk terus menerus sosialisasi, dan memastikan juga kepatuhan mereka, jangan cuma kejar target, me-reward agen sales atau karyawan dapat nasabah banyak tetapi kemudian banyak masalah. Pastikan mereka paham aturan UU PPSK," jelasnya dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Untuk itu, Friderica menegaskan bahwa literasi dan edukasi kepada nasabah sangat penting. Karena hal tersebut juga berkaitan dengan pelayanan bagi nasabah. Ia mewanti-wanti jangan sampai konsumen tidak paham akan produk yang ditawarkan atau dibeli.
"Nggak ada usaha yang bisa sukses tanpa happy costumer, costumer confident dan tanpa customer yang loyal. Pertama literasi edukasi. Jangan pernah senang dapat nasabah ambil deal, tetapi sebenarnya nggak paham, itu akan menjadi masalah buat bapak/ibu. Harus pastikan nasabah paham produk mereka, harus cocok dengan yang mereka butuhkan," jelasnya.
Selain itu, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah juga tidak boleh menghindar. Friderica mengatakan hal tersebut akan mempengaruhi penilaian masyarakat atau nasabah kepada citra perusahaan.
"MIsalnya oh dulu kita dideketin baik untuk beli produknya. Sekarang ketika ada masalah kalau ada masalah susah banget, menghindar. Itu lama lama orang ada yang marah samapi melapor ke OJK, ada yang just quiet, dia gak akan balik lagi, nggak beli produk ibu/bapak lagi," ungkapnya.
Friderica mengatakan, pengawasan pelayanan pelaku usaha kepada nasabah sudah diatur dalam UU P2SK. Dalam UU tersebut telah diatur bagaimana jika ada pelanggaran pada market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
Simak juga Video 'Jokowi Ingatkan OJK agar Kasus Adani Group Tak Terjadi di Indonesia':