Berikut Cara Daftar BPJS Online Lewat WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

ADVERTISEMENT

Berikut Cara Daftar BPJS Online Lewat WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

Natasya Humaira - detikFinance
Rabu, 15 Mar 2023 16:11 WIB
Testimoni Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyediakan program jaminan sosial bagi masyarakat. Untuk bisa menjadi pesertanya, masyarakat cukup menggunakan gawai masing-masing yang sudah diinstal WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.

Calon peserta cukup memenuhi persyaratan yang diperlukan, ikut instruksi pendaftaran, tanpa harus jalan ke kantor BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online dan syarat yang diperlukan? Simak ulasan selengkapnya.

Cara Daftar BPJS Online via Mobile JKN

Aplikasi ini berbasis Android dan iOS yang bisa diunduh melalui Google playstore atau Apps store. Berikut caranya:

  1. Pastikan ponsel kamu sudah memiliki aplikasi Mobile JKN atau bisa mengunduhnya pada playstore/apps store
  2. Klik daftar dan pilih pendaftaran peserta baru
  3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolom "saya setuju" dan klik selanjutnya
  4. Masukkan NIK atau KTP dan kode captcha pada kolom yang tersedia, kemudian klik selanjutnya
  5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, lalu klik selanjutnya
  6. Masukkan data diri sesuai KTP
  7. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses
  8. Masukkan alamat email aktif lalu simpan. Tunggu beberapa saat hingga sistem Mobile JKN mengirim nomor verifikasi lewat email
  9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan akan ditampilkan data peserta yang didaftarkan
  10. Selain nomor verifikasi, peserta juga akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan
  11. Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan sekarang.

Cara Daftar BPJS Online via WhatsApp

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dari BPJS Kesehatan. Layanan tersedia di nomor 08118165165 di jam kerja hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Tahap pendaftaran ini meliputi:

  1. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan Pandawa
  2. Petugas akan mengirim link layanan pendaftaran yang berisi banyak formulir. Calon peserta bisa mengawalinya dengan memilih menu Pendaftaran Baru
  3. Di formulir ini, calon peserta BPJS Kesehatan bisa mengisi data yang diperlukan. Data ini meliputi dokumen kependudukan, gaji, dan syarat lainnya
  4. Kemudian, peserta bisa menginput data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan memilih kelas perawatan
  5. Calon peserta bisa mengirim kembali formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap. Selanjutnya, calon peserta akan dihubungi petugas BPJS Kesehatan untuk konfirmasi
  6. Jika proses pendaftaran berhasil, petugas akan memberikan nomor virtual account sehingga calon peserta bisa membayar iuran pertama
  7. Pembayaran dilakukan 14 hari usai pendaftaran atau paling lambat 30 hari. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia 6 hari usai pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Dokumen ini wajib ada sebelum peserta melakukan input data peserta BPJS. Tanpa dokumen kependudukan ini, calon peserta tidak bisa memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan. Berikut syarat yang diperlukan dikutip dari situs BPJS Kesehatan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu NPWP
  • Alamat e-mail dan nomor handphone aktif untuk keperluan konfirmasi pendaftaran.

Persyaratan lain bergantung dari status dan kondisi calon peserta BPJS Kesehatan. Syarat tersebut meliputi:

PNS, Polri, TNI

  • SK pengangkatan paling baru
  • Slip gaji lengkap
  • Penetapan pengadilan untuk anak angkat jika belum tercantum dalam KK
  • Surat keterangan masih sekolah atau perguruan tinggi.

WNA

  • Izin tinggal KITAS/KITAP asli
  • Surat izin kerja atau berusaha dari instansi yang berwenang
  • Buku tabungan

Peserta mandiri atau PBPU

  • Buku tabungan

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan secara online lewat WhatsApp dan aplikasi, begitu mudah dan prosesnya sangat cepat. Jika sudah terdaftar sebagai peserta, jangan lupa bayar iuran bulanannya ya!

Simak juga Video: Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]



(row/row)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT