Program treaty sendiri adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan reasuransi yang bersifat otomatis yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi di dalam menjalankan bisnis asuransi, sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan dukungan Reasuransi dalam Negeri.
"Treaty memungkinkan perusahaan asuransi memiliki coverage dari perusahaan reasuransi secara otomatis untuk bisnis yang ditutup sepanjang periode yang disepakati. Perusahaan asuransi disebut sebagai ceding company di dalam perjanjian treaty," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara ini juga mambahas upaya Indonesia Re, untuk bersama-sama membangun irama renewal treaty pada bulan April, Juni dan Juli 2023, yang mana kebijakan Indonesia Re pada renewal ini masih sejalan dengan yang telah diterapkan pada renewal treaty Januari 2023. Kebijakan Indonesia Re juga sejalan dengan kondisi hardening market.
"Terkait upaya membangun irama renewal treaty di bulan April, Juni dan Juli 2023 mendatang, masih sejalan dengan yang diterapkan pada Januari 2023, ini merupakan konsistensi kami sebagai penyedia kapasitas reasuransi dan juga untuk menjaga fairness di market, jadi untuk renewal yang akan dijalankan di bulan bulan mendatang, kebijakan yang kami terapkan juga masih sama," ujarnya.
(dna/dna)