Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil enam obligor yang memiliki urusan piutang dengan negara. Mayoritas dari mereka beralamat di Singapura.
Enam obligor diminta menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan total senilai Rp 9.070.279.097.130.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar obligor yang dipanggil Satgas BLBI:
1. Agus Anwar
Agus Anwar tercatat sebagai obligor PKPS Bank Pelita Istismarat, serta debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari. Nilai tagihannya ke negara mencapai Rp 709.926.969.849.
Agus Anwar, menurut catatan Satgas BLBI tidak tinggal di Indonesia. Dalam panggilan penagihan tersebut, dia tercatat beralamat di 119 Devonshire Rd, Singapura 239882.
2. Trijono Gondokusumo
Trijono Gondokusumo merupakan obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Nilai tagihan senilai Rp 5.382.878.462.135 dengan alamatnya tercatat di 16 Clifton Vale, Singapura 359689.
3. Suryanto Gondokusumo
Suryanto Gondokusumo merupakan obligor Bank Dharmapala. Dia tercatat memiliki tagihan yang harus diselesaikan ke negara sebesar Rp 904.479.755.635.
Suryanto Gondokusumo tercatat memiliki dua alamat dengan lokasi yang berbeda yakni di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale, Singapura 359689.
4. Santoso Sumali
Santoso Sumali memiliki kewajiban senilai Rp 524.562.500.000 sebagai obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari. Dia tercatat memiliki dua alamat yakni di Petamburan, Jakarta Barat dan 61 Grange Road #06-02, Singapura 249570.
5. I Made Sudiarta
I Made Sudiarta merupakan ahli waris dari I Gde Darmawan yang merupakan obligor PKPS Bank Aken. Nilai kewajibannya yang harus diselesaikan ke negara senilai Rp 560.985.000.000.
I Made Sudiarta tercatat beralamat di Jl. Pura Dalem Nomor 3 Pesaban Kangin, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
6. Obligor Bank Centris
Ada beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris yakni Andri Tedjadharma selalu obligor, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka diminta menyelesaikan kewajiban ke negara senilai Rp 987.446.409.511.
Satgas BLBI mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.
Hal itu antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.
(aid/das)