Meskipun begitu, ada sejumlah kriteria yang menyebutkan bahwa membayar zakat tidak wajib, yakni untuk orang-orang yang memiliki utang. Orang-orang yang memiliki utang dalam artian mereka yang berutang untuk menghidupi diri dan keluarga. Orang tersebut masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak memiliki kewajiban untuk berzakat.
Sementara mereka yang berutang untuk rumah atau kendaraan pribadi (bukan kebutuhan primer) tetap diwajibkan membayar zakat.
Untuk menjalankan ibadah membayar zakat sangat mudah. Sebab saat ini, membayar zakat tidak mesti dilakukan secara konvensional. Namun juga bisa memanfaatkan teknologi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi BRImo.
Melalui aplikasi tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (BBRI) menghadirkan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah, mal, dan lainnya. Untuk memanfaatkan fitur pembayaran zakat di aplikasi BRImo pun cukup mudah. Berikut adalah cara membayar zakat di BRImo.
1. Buka aplikasi BRImo
2. Pilih fitur 'Lainnya' di halaman muka aplikasi.
3. Pilih 'Donasi'
4. Selanjutnya pilih produk donasi 'YBM BRILian'
5. Kemudian pilih jenis produk 'Zakat'
6. Masukan nominal
7. Lakukan pembayaran
8. Setelah pembayaran, lakukan konfirmasi melalui layanan muzakki via Whatsapp Sazki (http://wa.me/62282112444549). (ads/ads)