Perhatian Bank & Perusahaan Asuransi! Ini Ada Pesan Penting OJK

Perhatian Bank & Perusahaan Asuransi! Ini Ada Pesan Penting OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 22:35 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi kinerja bank dan perusahaan asuransi. Khurus untuk bank, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar permasalahan yang mendera bank di Amerika Serikat dan Eropa relatif terbatas terhadap industri perbankan Indonesia.

Pasalnya, tidak terdapat eksposur langsung bank-bank yang ditutup di negara-negara itu, dan kondisi stabilitas keuangan domestik yang terjaga. Juga karena respons cepat dari otoritas di berbagai negara yang mampu meredam risiko contagion.

"Agar perbankan tetap berdaya tahan dan mampu mengantisipasi downside risks dari dinamika global, OJK meminta perbankan untuk menempuh langkah mitigasi," kata Mahendra dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya dengan memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Lalu melakukan stress testing secara berkala dengan berbagai skenario.

Kemudian memantau portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. "Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik," jelas Mahendra.

ADVERTISEMENT

Bank juga diminta untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi. Kemudian menghindari praktik-praktik excessive risk taking behaviour yang spekulatif.

Selanjutnya OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent, untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas.

Hal dimaksud dilakukan agar perusahaan asuransi tetap resilien dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi siklus pasar asuransi khususnya akibat kenaikan pada biaya modal dan eksposur risiko yang dapat diasuransikan, terutama yang sensitif terhadap kondisi ekonomi.

Untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan LJK telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan.

"Termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud," ujarnya.

Selain itu juga mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan, OJK memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi/High Quality Liquid Asset (HQLA).

Lihat Video: Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat

[Gambas:Video 20detik]



(kil/hns)

Hide Ads