Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum menerima panggilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau WanaArtha Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan OJK menghormati langkah hukum yang ditempuh.
"Ya kita ikut saja, secara hukum ke orang yang menggugat ya biarkan saja. Berdampak, tidak berdampak itu relatif, saya anggap prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi mengatakan terkait gugatan tersebut memang ada beberapa pihak yang mengajukan. "Tapi so far belum ada panggilan," ujar dia.
Ogi mengatakan ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan. Saat ini memang WanaArtha menjalankan proses likuidasi yang sesuai setelah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu sekarang juga sedang dihitung aset untuk pembayaran polis yang tertunda.
Sebelumnya diberitakan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebagian nasabah WanaArtha Life ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Tim Likuidasi WanaArtha Life pun meminta agar nasabah yang mengalami gagal bayar mau mengikuti proses likuidasi yang dilakukan.
"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Tok! OJK Bubarkan Dana Pensiun WanaArtha |
Setelah ada putusan ini, kuasa hukum Tim Likuidasi WanaArtha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.
"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," ujar Ngurah.
(acd/ara)