Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak terbentuk 2007 akhirnya memiliki logo sendiri. Hal itu sebagai upaya identitas diri dan tampilan visual dirinya yang sebagai wadah forum koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan peluncuran logo tersebut telah berdasarkan kesepakatan seluruh anggota untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pokok SWI.
"SWI terbentuk sejak tahun 2007, tapi belum memiliki logo sebagai identitas diri dan tampilan visual. Seluruh anggota SWI telah sepakat untuk membuat logo yang merepresentasikan SWI untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pokok SWI," kata Tongam kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini SWI tidak memiliki logo dan hanya mencantumkan logo 12 Kementerian/Lembaga yang menjadi anggota pada pelaksanaan tugasnya, seperti contoh pada setiap siaran pers yang dirilis. Kini logonya bertuliskan 'Satgas Waspada Investasi' yang di sampingnya terdapat logo berwarna merah dan hijau.
Dalam rilisnya terbaru, Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal. Mengingat saat ini menjelang Idul Fitri, di mana sebagian masyarakat mendapatkan penghasilan lebih dan dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
Satgas Waspada Investasi mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat namun tidak berizin (ilegal) karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau dengan melihat link https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 157 atau WA 081157157157. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
(aid/eds)