Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, banyak masyarakat yang melakukan penukaran uang baru. Untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, Bank Indonesia (BI) melalui program Kas Keliling membuka layanan penukaran uang baru di sejumlah titik.
Melalui Kantor Perwakilan (KPW) DKI Jakarta, BI sudah membuka layanan tukar uang baru untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Senin (27/3/2023). Dengan begitu, masyarakat perlu mengetahui jadwal dan lokasi penukaran uang baru keliling.
Lantas, di mana saja lokasi penukaran uang baru di Jabodetabek? Cek jadwal dan syarat tukar uang baru secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Lokasi Kas Keliling di Jabodetabek
Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia_jakarta, Kamis (6/4/2023), berikut lokasi dan jadwal program Kas Keliling dari Bank Indonesia di Jabodetabek.
1. Jadwal Kas Keliling
- Kamis, (6 April 2023): di Pasar Koja, Pasar Kramat Jati, Pasar Slipi, Kepulauan Seribu.
- Sabtu, (8 April 2023): di Gelora Bung Karno (GBK).
- Minggu, (9 April 2023): di Gelora Bung Karno (GBK).
- Senin, (10 April 2023): di Pasar Kopro, pasar Rawa Bening.
- Selasa, (11 April 2023): di Pasar Palmerah, pasar Pramuka.
- Rabu, (12 April 2023): di Pasar Kramat Jati, pasar Slipi.
- Kamis, (13 April 2023): di Pasar Tebet Barat, Pasar Palmerah.
- Jumat, (14 April 2023): di Pasar Kopro, Pasar Rawa Bening.
- Senin, (17 April 2023): di Pasar Kopro.
- Selasa, (18 April 2023): di Pasar Kramat Jati.
- Rabu, (19 April 2023): di Pasar Palmerah.
- Kamis, (20 April 2023): di Pasar Pramuka, Pasar Slipi.
2. Jadwal Kas Keliling Terpadu
- Tanggal (3-14 April 2023): Masjid At Tin, Masjid Hasyim Asyari, Masjid Istiqlal, Masjid Islamic Center, Masjid Al Azhar Kebayoran.
- Tanggal (14-19 April 2023): Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.
Syarat Tukar Uang Baru
Perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika melakukan penukaran uang baru. Dilansir situs resmi Bank Indonesia, berikut syarat tukar uang baru.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Paket Penukaran Uang Baru
Sebagai informasi, Bank Indonesia menyediakan paket dalam menukarkan uang baru, yakni sebagai berikut:
- Pecahan Rp 1.000: nominal Rp 100.000
- Pecahan Rp 2.000: nominal Rp 200.000
- Pecahan Rp 5.000: nominal Rp 500.000
- Pecahan Rp 10.000: nominal Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 20.000: nominal Rp 2.000.000
Untuk penukaran non paket dapat melakukan penukaran dengan jumlah maksimal sebesar Rp 3.800.000. Di 2023, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dari realisasi tahun 2022. Lalu, BI telah menyiapkan 5.066 titik layanan penukaran uang, jumlahnya bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.
Informasi tambahan, kuota penukaran uang setiap harinya dibatasi mengingat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Maka dari itu, disarankan agar selalu mengecek ketersediaan uang baru di Aplikasi Pintar atau di situs www.pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran uang di lokasi.
Nah, itu dia detikers penjelasan lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan syarat cara tukar uang baru menggunakan layanan Kas Keliling dari Bank Indonesia. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang ingin menukarkan uang baru.
Lihat juga Video 'Ribuan Warga Makassar Rela Berdesakan Demi Rp 50 Ribu':