Meski PP 14/2005 Direvisi
Bank Mandiri Takkan Obral Haircut
Kamis, 31 Agu 2006 15:29 WIB
Jakarta - Bank Mandiri tidak akan obral haircut meski nantinya mengantongi kewenangan setelah PP No 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara dan daerah direvisi.Hal tersebut ditegaskan oleh Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (31/8/2006)."Nasabah yang karakternya jelek akan kita litigasi. Kalau karakter nasabahnya bagus, kita bisa beri keringanan denda, bunga, cicilan, jangka waktu dan pokok pinjaman. Keringanan pokok pinjaman adalah hal yang paling akhir," cetusnya.Ia mencontohkan, keringanan akan diberikan kepada nasabah yang beritikad baik, namun dalam realitasnya kesulitan membayar. Misalnya saja nasabah di Aceh yang terkena bencana tsunami. Mengenai pelaksanaan PP tersebut, Bank Mandiri kemungkinan baru akan menerapkannya 1-3 bulan setelah aturan itu terbit. Pasalnya, Bank Mandiri harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyesuaian standar prosedur.Bank Mandiri juga akan menggelar seminar guna mendiskusikan masalah tersebut dengan pihak-pihak terkait seperti Bapepam, badan yudikatif dan badan legislatif. Hal itu untuk mencegah adanya kemungkinan pelanggaran pelaksanaan PP setelah Bank Mandiri menerapkan aturan tersebut. "Kita akan membuat seminar untuk sosialisasi, untuk mengetahui tahapan-tahapannya dan menyamakan interpretasi," tambah Agus. Agus kembali menegaskan bahwa keluarnya PP itu hanya menjelaskan kewenangan bank BUMN sama dengna bank swasta alias equal treatment. Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait revisi aturan ini sudah keluar. Dan jika revisi akhirnya diterapkan, maka bank-bank BUMN bisa menyelesaikan piutang macet sendiri sesuai UU PT dan BUMN. Kewenangan inilah yang selama ini ditunggu kalangan BUMN.
(qom/)











































