Ingat Ya! Nggak Semua Uang Lama Bisa Ditukar di BI, Ini Syaratnya

Ingat Ya! Nggak Semua Uang Lama Bisa Ditukar di BI, Ini Syaratnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 13:58 WIB
Ilustrasi Uang Receh Konsumsi Rupiah Inflasi Belanja
Ilustrasi Uang Lama (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang kakek di Serang, Banten menyita perhatian publik karena menyimpan uang dengan total lebih dari Rp 100 juta. Uang yang disimpan tersebut di antaranya merupakan uang lama.

Bank Indonesia (BI) sendiri melayani penukaran uang-uang lama. Namun demikian, tidak semua orang lama bisa ditukar, ada ketentuannya.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menerangkan, BI melayani dua jenis penukaran uang, yakni uang rusak dan yang dicabut/ditarik dari peredaran. Khusus uang yang dicabut dari peredaran, kata dia, BI memberikan jangka waktu penukaran 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, masyarakat tidak bisa melakukan penukaran pada uang tersebut.

"Uang yang tidak bisa ditukarkan itu yang sudah dicabut dan ditarik peredaran 10 tahun sejak tanggal pencabutan," katanya kepada detikcom, Kamis (27/4/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk rusak seperti terbakar atau dimakan rayap juga bisa ditukarkan. Asal, bagian uang tersebut masih utuh 2/3 bagian.

"Uang rusak itu sepanjang itu masih beredar, dan masih berlaku itu bisa aja ke Bank Indonesia, asal lebih 2/3 bagian, syaratnya," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa mengakses aplikasi Pintar untuk menukarkan uang rusak tersebut ke BI.

"Kita juga memakai aplikasi Pintar, masyarakat bisa daftar ke aplikasi Pintar untuk menukarkan di Bank Indonesia," ujarnya.

Lihat juga Video 'Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/dna)

Hide Ads