Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan pemerintah membuka opsi perpanjangan periode tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Satuan tugas itu dibentuk sejak 2021 dan akan selesai masa tugasnya 31 Desember 2023.
Mahfud bilang sejauh ini pihaknya akan mengoptimalkan kinerja Satgas BLBI yang masih memiliki masa tugas hingga Desember 2023 atau sekitar delapan bulan lagi. Meski begitu, dia bilang ada opsi masa tugas Satgas BLBI diperpanjang.
"Ya memang diberi waktu sampai Desember, masih ada delapan bulan. Cuma insyaallah ada perpanjangan," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Satgas BLBI, kata Mahfud, sudah berhasil menagih utang obligor dan debitur BLBI sebanyak Rp 30 triliun. Sementara itu ada beberapa juga penagihan yang berpotensi untuk dilanjutkan ke langkah hukum.
"Kan sudah dapat Rp 30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, barangnya dialihkan, itu nanti akan jadi masalah hukum. Kita tulis sebagai masalah hukum, mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," ungkap Mahfud.
Menurutnya kinerja penagihan utang BLBI akan sangat mudah bila pembahasan RUU Perampasan Aset segera diberlakukan. Perihal RUU Perampasan Aset sendiri, menurut Mahfud, minggu depan akan ada pemberian Surat Presiden ke DPR untuk membahasnya.
"Ini nanti kalau ada UU Perampasan Aset akan gampang, dan UU Perampasan Aset insyaallah minggu depan sudah ada Surpres-nya sudah keluar dan akan terus kita garap," ungkap Mahfud.
(hal/ara)