Viral seorang kakek bernama Sarneli di Serang, Banten menyimpan uang hingga ratusan juta. Namun uang milik Sarneli ada yang tidak bisa ditukar, karena melebihi batas penukaran.
Diketahui uang yang disimpan sarneli merupakan emisi lama, seperti uang 'plastik' pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta. Lalu, uang pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.
Terkait ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyebut uang yang tidak bisa ditukar memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau koleksi. Uang tersebut bisa saja diminati para kolektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang-uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno," terangnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun)," jelasnya.
BI akan tetap melayani penukaran terhadap tahun emisi uang rupiah yang masih berada dalam periode penukaran sebagaimana tercantum pada website BI.
"Dalam hal uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran telah melewati masa penukaran maka uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan baik di Bank Indonesia maupun di bank umum," terangnya.
Sementara dikutip dari detikNews, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten telah mengecek keluarga kakek Sarneli yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.
Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni di Serang, Kamis (27/4).
(eds/eds)