Subsidi Naik! Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan Bisa Seharga Ini

Subsidi Naik! Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan Bisa Seharga Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 12:32 WIB
Woman holding glasses against eye chart on blue background, closeup. Ophthalmologist prescription
Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska
Jakarta -

Subsidi kacamata merupakan salah satu layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada para pesertanya. Adapun pada awal 2023 ini besaran subsidi kacamata yang diberikan BPJS telah mengalami peningkatan.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pada Pasal 47 aturan tersebut, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebesar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 (naik dari sebelumnya Rp 150.000)
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (naik dari sebelumnya Rp 200.000)
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 (naik dari sebelumnya Rp 300.000)

Meski demikian, pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim pembelian atau penggantian kacamata ini. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.

ADVERTISEMENT

Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.

Secara khusus, BPJS Kesehatan sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Apabila yang bersangkutan melakukan pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.

Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

1. Datangi faskes tingkat I

Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah Puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.

3. Legalisir resep dokter

Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk memudahkan peserta JKN, saat ini peserta JKN tidak diwajibkan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, bahkan kartu asli BPJS Kesehatan saat akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan, termasuk di optik, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP miliknya kepada petugas administrasi fasilitas kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.

Simak juga Video: Jawaban Pihak BPJS Kesehatan soal Nakes Dibayar Rp 1.000

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads