PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5). Korban dijamin sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
"Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Dewi mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi," ujarnya.
Atas insiden tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada. "Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh," ungkapnya.
Sebelumnya kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah dari Tangerang Selatan itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Akibat insiden tersebut, data terbaru mencatat 2 korban meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan dirujuk ke RSUD Tangerang Selatan.
(aid/ara)