Investor ORI Bukan Sasaran Pajak
Jumat, 08 Sep 2006 10:11 WIB
Jakarta - Pemerintah menjamin kerahasiaan data investor Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Pemerintah tidak akan mempergunakan data tersebut sebagai sarana menjaring wajib pajak baru.Hal tersebut ditegaskan Direktur Pengelolaan SUN Rahmat Waluyanto dalam closing dinner ORI 001 di Gedung Perbendaharaan Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/9/2006) malam."Datanya bersifat konfidensial, data SUN tidak boleh dipublikasikan kecuali atas seizin Menteri ini sama kira-kira dengan masalah kerahaasian data deposan. Jadi tidak mudah untuk memperoleh kepemilikan SUN oleh individual. Jadi itu dijamin oleh negara," ujarnya.Sementara Direktur Bursa Efek Surabaya (BES) Guntur Pasaribu mengatakan, dengan penerbitan ORI, investor banyak yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal. Jumlah investor yang semula hanya sekitar 1.000 orang melonjak menjadi 17.400 investor."Ini achievement yang luar biasa karena kenapa, saya bandingkan di Hong Kong, waktu mereka mengeluarkan obligasi itu hanya 7.500 subscriber. Itu pun pemesanannya dibatasi Rp 50 juta ekivalen. Dan bahkan sudah dijamin," ujarnya.ORI juga menjadi benchmark bagi obligasi korporasi lainnya yang sudah tercatat di bursa. "Obligasi korporasi punya acuan untuk menerbitkan second issue. ORI ratenya berapa, jadi obligasi yang mereka terbitkan selalu di atas ORI. Obligasi yang rate AAA pun mengikut," ujarnya.
(qom/qom)











































