Bank Mandiri Harus Seret Sukanto Tanoto ke Jalur Hukum
Sabtu, 09 Sep 2006 16:59 WIB
Jakarta - Terkaya di Indonesia, tapi utangnya di mana-mana dan macet. Untuk itu, Bank Mandiri harus segera menyeret bos Raja Garuda Mas (RGM) Sukanto Tanoto ke jalur hukum."Persoalan kreditnya Sukanto Tanoto, persoalannya jaminannya sudah tidak sesuai lagi. Kalau di luar BUMN, seharusnya menggunakan jalur hukum," ujar pengamat ekonomi yang juga komisaris BRI Aviliani di sela-sela diskusi di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (9/9/2006).Hal senada disampaikan pengamat ekonomi yang juga anggota Komisi VI DPR RI Didik J Rachbini. Menurutnya, Bank Mandiri seharusnya langsung mengambil jalur hukum untuk Sukanto Tanoto."Karena untuk menyita asetnya harus melalui jalur hukum. Secara B to B (business to business) sudah tidak bisa lagi. Sukanto harus mempertanggjawabkan utang-utangnya," tegas Didik.Sementara Aviliani juga menilai bahwa Sukanto tidak beritikad baik karena memiliki harta yang berlimpah, namun tak kunjung menyelesaikan utangnya. "Menariknya, kekayaan dia banyak, tapi tidak menyelesaikan utangnya. Seharusnya pemerintah tegas memberikan sanksi," tegasnya. Sanksi apa? "Misalnya, dia tidak boleh berusaha lagi di Indonesia. Dan ini harus ada keterkaitannya dengan departemen lain," tambahnya. Aviliani menyarankan agar ada koordinasi antarinstansi dalam masalah ini. "Soalnya, di Indonesia itu sudah bermasalah, masak bisa beli bank lagi. Indonesia itu gampang," kritiknya. Sukanto Tanoto terpilih sebagai orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes Asia yang akan terbit 18 September mendatang. Sukanto yang ditaksir memiliki kekayaan senilai US$ 2,8 miliar selama ini dikenal sebagai debitor yang tidak beritikad baik dan utangnya mandek baik di Bank Mandiri maupun BNI.
(qom/nrl)











































