Kronologi 2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

Kronologi 2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 11:38 WIB
2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta
Kronologi 2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta/Foto: Dok. ICA Singapore
Jakarta -

Sebanyak dua wanita asal Indonesia (WNI) ditangkap petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing setara SG$ 35.600 atau Rp 394,5 juta (kurs Rp 11.082).

Dilansir The Straits Times, Selasa (16/5/2023), insiden itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu, namun ICA baru merilis insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.

Dijelaskan bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik yang dibagi menjadi tiga tumpukan dan ditempatkan di dalam dua koper dan satu tas ransel. Keberadaan uang tunai diketahui saat kedua WNI tersebut melewati pemeriksaan X-Ray.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka. Kedua WNI itu lalu diserahkan ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut, termasuk guna mengetahui asal muasal dan tujuan membawa uang tunai tersebut.

Aturan Bawa Uang Tunai ke Singapura

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Singapura, setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan ke polisi jika hendak membawa uang fisik atau surat berharga yang nilainya lebih dari SG$ 20 ribu atau setara Rp 221 juta. Aturan itu berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain.

ADVERTISEMENT

Jika ketahuan melanggar, pelancong tersebut dapat dikenakan denda hingga SG$ 50.000, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya. Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat.

"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.

2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta Foto: Dok. ICA Singapore

Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.

Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan. Kasus ini juga sedang diselidiki oleh Kepolisian Singapura.

Lihat juga Video: Selundupkan Kokain di Botol Shampo, WN Brasil Diciduk di Bandara Soetta

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads