Mulai 22 September, Simpanan di Atas Rp 1 Miliar Tak Dijamin

Mulai 22 September, Simpanan di Atas Rp 1 Miliar Tak Dijamin

- detikFinance
Selasa, 12 Sep 2006 12:06 WIB
Jakarta - Anda punya uang simpanan di bank di atas Rp 1 miliar? Bersiap-siaplah menerima 'kenyataan' dana Anda tidak akan dijamin oleh pemerintah, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini jumlah simpanan nasabah yang masih dijamin oleh LPS adalah maksimum Rp 5 miliar.Dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS, terhitung sejak 22 September 2006 hingga 21 Maret 2007, maksimum nilai simpanan nasabah bank yang masih dijamin adalah Rp 1 miliar.Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs LPS, Selasa (12/9/2006), setelah 21 Maret 2007, simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS maksimum Rp 100 juta.LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 dan berlaku efektif sejak 22 September 2005.Setiap perbankan yang beroperasi di Indonesia saat ini wajib menjadi peserta penjaminan dan membayar premi kepada LPS. (qom/sss)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads