Pemprov Restui Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh, Apa Kata OJK?

Pemprov Restui Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh, Apa Kata OJK?

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 15:38 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan paparan pada pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, AFTECH, dan AFPI di Bali, Kamis (10/11/2022). OJK bersama pemerintah dan pelaku industri finansial teknologi berkomitmen terus mendukung peran industri fintech dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung stabilitas keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat pengguna layanan fintech serta ekosistemnya. ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.
Ketua OJK Mahendra Siregar/Foto: ANTARA FOTO/HUMAS OJK
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Aceh berencana izinkan bank konvensional kembali beroperasi di daerahnya. Hal ini dilakukan lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Menanggapi ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menyinggung konsistensi dalam menetapkan aturan. Ia berpesan jangan sampai revisi aturan dilakukan secara terus menerus.

"Kami berharap upaya untuk melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Ke depannya juga diberikan kepastian hukum. Jangan kemudian kalau pun nanti ada langkah untuk melakukan revisi terhadap pengaturan yang ada, kemudian nanti 6 bulan lagi direvisi lagi," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hal itu dilakukan Mahendra khawatir akan menyurutkan kepercayaan dan kepastian berusaha di daerah tersebut. Hal itu juga akan mempengaruhi pembangunan ekonomi daerah yang membuat masyarakat rugi.

Ia bercerita, saat bank konvensional dibatasi operasionalnya di satu daerah pihaknya merasa tidak setuju. Ia menilai masyarakat seharusnya diberi keleluasan untuk memilih layanan perbankannya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kalau boleh melihatnya lebih umum bahwa sebenarnya pada saat tempo hari dilakukan pengaturan yang membatasi operasionalisasi bank umum konvensional, kami juga sebenarnya menyampaikan sebaiknya hal itu tidak dilakukan. karena bagaimanapun juga diberikan opsi terbuka kepada masyarakat untuk menggunakan apakah bank konvensional atau syariah," bebernya.

Mahendra menyebut larangan bank konvensional beroperasi di daerah tertentu sebagai langkah tidak tepat.

"Saya rasa tidak tepat bagi suatu pengaturan di satu daerah misalnya akan ada pelarangan beroperasinya bank konvensional, tapi nanti bagaimana kalau di daerah lain ada pelarangan pengaturan bank syariah," tanyanya.

"Ini akan menimbulkan dampak yang merugikan saya rasa kepada masyarakat, perekonomian, dan kepada pembangunan dari daerah itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh berencana untuk mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan direvisinya Qanun LKS tersebut maka bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip dari detikSumut, Senin (22/5/2023).




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads