Dalam 2 Bulan, 64,3% Paket Kebijakan Sektor Keuangan Rampung
Selasa, 12 Sep 2006 18:38 WIB
Jakarta - Pada dua bulan pertama pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan, baru 64,3 persen kebijakan berhasil diselesaikan.Kebijakan sektor keuangan yang harus diselesaikan pada periode Juli-Agustus 2006 mencakup 14 tindakan. Dari 14 tindakan baru 9 kebijakan yang berhasil dirampungkan."Dengan demikian tingkat penyelesaian pelaksanaan Paket kebijakan sektor keuangan mencapai 64,3 persen," ujar Ketua Tim Pelaksana Paket Kebijakan Sektor Keuangan Sahala Lumban Gaol dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Kebijakan yang telah diselesaikan antara lain penerbitan Keputusan Ketua Bapepam-LK tentang pelaporan transaksi obligasi. Ketua Bapepam juga telah menerbitkan keputusan No. Kep-12/BL/2006 tentang pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak sehat. Kemudian peraturan Bapepam mengenai penguatan industri reksa dana.Surat Edaran dari Bank Indonesia (BI) kepada menajemen perbankan tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/4/PBI/2006.Kemudian PMK No 74/PMK.012/2006 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.Langkah penguatan infrastruktur pasar SUN juga ditempuh dengan telah beroperasinya fungsi PT KSEI sebagai sub-registry BI-SSSS dan PT KPEI sebagai lembaga kliring transaksi SUN melalui sistem electronic trading platform.Guna perluasan basis investor ORI, juga telah berhasil diterbitkan dengan nilai nominal Rp 3,284 triliun.Sementara itu 4 dari 5 kebijakan yang belum diselesaikan pada 2 bulan pertama ini yakni berhubungan dengan peningkatan kinerja BUMN.4 kebijakan ini terhambat diselesaikan karena perubahan PP No 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah belum diselesaikan akhirnya menghambat pada peraturan yang lain.Misalnya perubahan PMK No 31/PMK.07/2005 tentang tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah.Pembentukan oversight committe dan Komite Privatisasi BUMN juga belum bisa diselesaikan.
(qom/)











































