Terungkap! Bank BUMN Dominasi Pembayaran PNBP

Terungkap! Bank BUMN Dominasi Pembayaran PNBP

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2023 17:19 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan mengungkapkan selama ini pembayaran dan penyetoran PNBP banyak dimonopoli oleh Bank BUMN. Seringkali bank-bank pelat merah berlomba mendekati kementerian dan lembaga untuk menjadi pihak yang menerima pembayaran PNBP.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.

"Untuk pengaturan pembayaran dan penyetoran PNBP terutang. Saat ini, karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati K/L untuk melakukan monopoli sistem penyetoran PNBP," ujar Wawan dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan untuk membayar SIM selama ini hanya bisa dilakukan lewat BRI, tidak bisa dengan bank lain. Ataupun untuk membayar visa hanya boleh lewat BNI. Menurutnya hal ini tidak boleh terjadi lagi.

"Misalnya, kalau dulu itu untuk bayar SIM itu sepertinya orang hanya bisa bayar lewat BRI untuk PNBP SIM. Visa, misalnya, hanya bisa lewat BNI. Bagi kita itu nggak fair," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Wawan mengatakan pihaknya sudah membuat aturan baru dalam PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP. Menurutnya, dalam aturan itu kementerian dan lembaga harus membuka banyak loket pembayaran untuk semua bank, tidak hanya satu.

"Di PMK ini ditegaskan kembali bahwa Kementerian dan Lembaga tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu bank. Semua harus membuka collecting agent atau loket pembayaran untuk semua bank, yang tentunya akan sangat memudahkan masyarakat," beber Wawan.

(hal/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads