Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan. Padahal perusahaan telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang kepada regulator sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan masalah di Kresna Life semakin berlarut karena adanya kesalahan pengelolaan perusahaan dan tak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
DIa mengatakan Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi loan/SOL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kresna Life sudah lama ditangani dan sudah diberi waktu yang cukup panjang," ujar Ogi kepada media di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Pihak Kresna Life menurut Ogi hingga saat ini juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju.
Ogi menyebut OJK juga telah melakukan pemeriksaan dan sampling ke Semarang, Surabaya dan Bandung. Namun tak semua nasabah Kresna Life memahami terkait konversi tersebut.
Dia menyebut OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam data base di OJK.
Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
"OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL," jelas dia.
Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
(kil/hns)