8. Penyempurnaan ketentuan fungsi manajemen kepatuhan dan pelaksanaan audit internal secara independen serta prosedur pre-employee screening.
9. Penyempurnaan Pengaturan Sanksi Administratif yang lebih efektif, proporsional dan disuasif, antara lain peningkatan batas atas sanksi denda bagi PJK terhadap pelanggaran APU PPT dan PPPSPM selain pelaporan; dan pengaturan untuk pelanggaran pelaporan.
10. Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur entitas baru yaitu Perusahaan Perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
11. Pengaturan mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
12. Kewajiban penyampaian data untuk kebutuhan pengawasan melalui sistem pelaporan OJK. Selanjutnya, OJK memberikan waktu transisi bagi PJK selama paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya POJK dimaksud untuk segera melakukan penyesuaian.
OJK memberikan waktu transisi PJK selama paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya POJK ini untuk segera melakukan penyesuaian.
(hns/hns)