Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap mulai tahun ini. Nantinya sistem kelas BPJS Kesehatan ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apa itu KRIS?
Kelas KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan kelas 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan terstandar dengan 12 kriteria fasilitas, sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Demikian informasi seputar kelas baru BPJS Kesehatan, KRIS. Semoga bermanfaat!
(kil/kil)