Bank-bank yang ada di Indonesia bakal diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Pembayaran premi PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Aturan itu resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.
Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan program PRP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP," bunyi pasal 4 beleid tersebut, dikutip detikcom pada Senin (19/6/2023).
Pembayaran premi PRP akan dilakukan oleh bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Pertama, periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan tahun 2025.
Baca juga: UU PPSK di Mata Pengusaha Jasa Keuangan |
Besaran premi tiap bank berbeda-beda jumlahnya, besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset Bank keseluruhan.
Berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0020%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0025%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0030%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0040%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0050%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0055%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0055%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0060%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,000%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,000%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,000%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%