Asuransi: Pengertian, Unsur, Fungsi, Manfaat dan Jenis-jenisnya

Asuransi: Pengertian, Unsur, Fungsi, Manfaat dan Jenis-jenisnya

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 09:04 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi. Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Dalam kehidupan, ada saja kemungkinan risiko sakit, kecelakaan dan kehilangan harta karena kebakaran hingga bencana alam. Sehingga banyak orang yang memilih asuransi agar merasa aman dan tenang.

Asuransi sendiri memang bertujuan memberi perlindungan terhadap risiko keuangan yang tak pasti. Yuk ketahui lebih lanjut mengenai asuransi.

Pengertian Asuransi

Menurut buku Pengantar Hukum Asuransi karya Dr. Siti Mariyam, S.H, M.H, asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama (penanggung) menjamin pihak kedua (tertanggung) dari risiko tertentu. Dalam hal ini, pihak pertama menerima pembayaran premi dari pihak kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, menurut Drs Suherman Rosyidi, M. Si, asuransi adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung membayar premi kepada pihak yang diasuransikan. Tujuannya adalah memberi perlindungan terhadap risiko tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.

Dicky Edwin Hindarto mengungkapkan, asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak. Pihak pertama memberikan jaminan untuk melindungi pihak kedua dari kerugian atau kerusakan yang tidak pasti. Hal ini dilakukan dengan cara menerima sejumlah uang yang disebut premi.

ADVERTISEMENT

Unsur-unsur Asuransi

Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya karya Moh. Samsul Arifin, dkk, berdasarkan definisi asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek Van Koophandel (WvK), ada beberapa unsur asuransi yang harus ada.

  • Pihak tertanggung, yaitu seseorang atau badan hukum yang kepentingannya diasuransikan kepada pihak penanggung
  • Pihak penanggung, yaitu perusahaan jasa asuransi yang akan menjamin pembayaran ganti kerugian kepada pihak tertanggung
  • Adanya perikatan (kontrak atau perjanjian), yaitu perikatan yang dibuat dan ditandatangani pihak penanggung. Adapun pihak penanggung yang dimaksud adalah perusahaan asuransi, sedangkan tertanggung yaitu seseorang atau badan hukum
  • Adanya peristiwa atau kejadian hukum yang mungkin akan terjadi atau tak terduga. Misalnya, kebakaran, kecelakaan hingga kematian.
  • Uang premi atau uang pertanggungan yang dibayar pihak penanggung asuransi kepada pihak tertanggung.

Fungsi Asuransi

Fungsi asuransi terbagi menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Mengutip buku Cara Mudah Mengenal Asuransi karya Reza Ronaldo, berikut penjelasannya:

1. Fungsi Primer

Fungsi primer dari asuransi adalah pengalihan risiko. Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan kerugian.

Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima pihak asuransi. Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memiliki dana yang cukup dan dapat membayar kepada nasabahnya yang mengalami kerugian.

2. Fungsi Sekunder

Fungsi sekunder dari asuransi adalah sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan usaha. Dalam hal ini, tujuannya adalah untuk mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial dan dapat digunakan sebagai tabungan atau investasi.

Manfaat Asuransi

Ada banyak manfaat yang bisa diambil dari asuransi. Berikut manfaat asuransi secara umum:

1. Memberikan Rasa Aman

Rasa aman yang dimaksud adalah adanya perlindungan untuk menghadapi risiko yang penuh dengan ketidakpastian. Adanya asuransi akan memberikan ketenangan batin dan rasa percaya diri.

2. Mengendalikan Kerugian

Pihak asuransi akan melakukan survei terhadap barang yang akan diasuransikan. Selain itu, pihak asuransi juga memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.

Upaya tersebut misalnya, menyarankan tertanggung untuk menyiapkan pemadam api ringan, memperbaiki jaringan kabel, memasang sprinkler dan melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran. Dengan adanya upaya ini, tertanggung sudah melakukan upaya pencegahan terjadinya risiko yang mungkin timbul.

3. Sebagai Dana Investasi

Asuransi juga dapat berperan sebagai sumber penunjang pendapatan non operasional. Hal ini dilakukan melalui pendapatan hasil investasi atas premi-premi yang berakumulasi (untuk asuransi jiwa).

Jenis-jenis Asuransi

Ada banyak jenis-jenis dari asuransi yang dapat dipilih. Berikut di antaranya:

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa menanggung kematian seseorang dengan memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Saat pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memberi perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi ini diberikan oleh perusahaan atau instansi dimana pihak tertanggung bekerja.

3. Asuransi Umum

Asuransi umum merupakan perlindungan terhadap risiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung. Jaminan asuransi jenis ini biasanya berjangka pendek.

4. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan bisa dikatakan merupakan tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pihak tertanggung. Asuransi ini pun menjadi populer, sebab biaya pendidikan semakin tinggi dari tahun ke tahun.

Itulah penjelasan mengenai pengertian asuransi, unsur, fungsi hingga jenis-jenisnya. Sekarang, apa kamu lebih paham mengenai asuransi?




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads